TUGAS KEBIJAKAN PUBLIK
DEFINISI dan SINTESA KEBIJAKAN PUBLIK
Disusun untuk memenuhi tugas terstruktur matakuliah Filsafat Administrasi
Dosen Pengampu: Drs. Sarwono, M.Si.

Disusun oleh:
WIBBY ROZA ROSSETO
(0910313047)
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
MALANG
2010
TUGAS KEBIJAKAN PUBLIK
Nama : Wibby Roza Rosseto
NIM : 0910313047
Kelas : B
Tanggal : 04 Mei 2010
DEFINISI KEBIJAKAN PUBLIK
1. Kebijakan publik adalah serangkaian tindakan yang ditetapkan dan dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan tertentu demi kepentingan seluruh masyarakat (Irfan Islamy, 2005).
2. Kebijakan publik dikatakan sebagai apa yang tidak dilakukan maupun apa yang dilakukan oleh pemerintah. Pokok kajian dari hal ini adalah negara. Pengertian ini selanjutnya dikembangkan dan diperbaharui oleh para ilmuwan yang berkecimpung dalam ilmu kebijakan publik. Definisi kebijakan publik menurut Thomas R. Dye ini dapat diklasifikasikan sebagai keputusan ( decision making ), dimana pemerintah mempunyai wewenang untuk menggunakan keputusan otoritatif, termasuk keputusan untuk membiarkan sesuatu terjadi, demi teratasinya suatu persoalan publik (Thomas R. Dye, 1981).
3. Kebijakan publik adalah serangkaian keputusan yang saling terkait yang ditetapkan oleh seorang aktor politik atau sekelompok aktor politik berkenaan dengan tujuan yang dipilih beserta cara-cara untuk mencapainya dalam situasi dimana keputusan-keputusan itu pada dasarnya masih berada dalam batas-batas kewenangan dari para aktor (W.I. Jenkins).
SINTESA KETIGA DEFINISI DI ATAS :
Kebijakan Publik adalah :
1. Suatu keputusan untuk pencapaian tujuan dari lembaga atau instansi yang memiliki batas kewenangan untuk membuat suatu keputusan yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat.
2. Suatu keinginan dari para aktor politik yang mempunyai kewenangan untuk membuat suatu keputusan politik demi tujuan bersama dalam suatu kepentingan masyarakat.
3. Serangkaian tindakan yang dibuat oleh pemerintah untuk dilaksanakan ataupun tidak dilaksanakan untuk mencapai suatu tujuan tertentu demi kepentingan masyarakat. Pemerintah mempunyai wewenang untuk menggunakan keputusan otoritatif untuk menyelesaikan masalah publik yang ada di masyarakat ini.






